Kamis, 29 November 2012

Konsep Keuangan Syariah Masih Disisipi konsep Konvensional.


             Saat ini telah ada sebuah produk jasa keuangan yang di beri label syariah di mana aturan dan landasannya berpatokan pada Hukum Syariah atau sesuai dengan ajaran agama yang di anut umat islam. Secara sepintas dapat saya simpulkan konsep keuangan syariah adalah Suatu persyaratan atau konsep yang digunakan suatu produk keuangan yang menitikberatkan pada ke ikhlasan atau keridhoan antara si pemberi dan penerima bahkan harus berpatokan pada
azaz sama-sama untung, atau lebih keren lagi dengan istilah 50 : 50 ( Mohon Koreksi Jika Salah ) sehingga tidak ada satu pihakpun yang dirugikan. Konsep keuangan Konvensional adalah Suatu prosesatau tatacara pemberian jasa keuangan yang memberikan wewenang kepada si pemberi untuk menentukan jumlah lebih, dari jasa yang di berikan pada si penerima.
            Kembali pada judul di atas diamana konsep keuangan syariah masih di sisipi dengan konsep keuangan konvensional hal ini dapat di indikasikan dari harga tawar si pemohon atau penerima pada si pemberi yang jika di persentasikan berkisar 70% (Pemberi) dan 30% (Penerima) hal ini terjadi karena si penerima jasa keuangan berada pada posisi yang membutuhkan berbanding terbalik pada posisi si pemberi yang seakan-akan memiliki wewenang untuk mengatur negosiasi dalam pemberian jasa tersebut. Ini merupakan pintu utama, masuknya konsep keuangan konvensional pada konsep keuangan syariah. Dengan kata lain jika memang produk tersebut berlabel syariah kenapa ada patokan dalam menentukan harga tawar antara si pemberi dengan si penerima yang dengan gamblang si pemberi mematok harga tawar, dengan melihat nilai keuntungan yang akan dia minta atau dapatkan.
Contoh :
Konsep Keuangan Konvensional.

Pihak Pemberi Meminjamkan Uang Rp.10.000.000
Masa Pengembalian 1 Tahun (12x) dengan cicilan.
Maka Konsepnya
Uang Pokok Pinjaman                                                Rp.10.000.000-,
Lama Angsuran / Cicilan                                            12 x ( 1 Tahun )
Bunga Pinjaman 30%                                                  Rp.3.000.000-,
Hutang Pokok             +          Bunga                          = Rp.13.000.000-,
                                                                                             12 x
                                                                                    Rp.1.083.333 (Berlaku Hukum Pembulatan ke Atas menjadi Rp.1.085.000 menjadikan ada selisih Rp.1.667)


            Dari Ilustrasi di atas dengan mudah kita pahami kekuatan atau harga tawar tinggi si pemberi dengan menentukan sejumlah bunga yang dia inginkan.





Contoh Konsep Keuangan Syariah seharusnya

Pihak Pemberi Meminjamkan Uang Rp.10.000.000
Masa Pengembalian 1 Tahun (12x) dengan cicilan.
Maka Konsep Seharusnya
Uang Pokok Pinjaman                                                Rp.10.000.000-,
Lama Angsuran / Cicilan                                            12 x ( 1 Tahun )
Hutang Pokok                                                             = Rp.10.000.000-,
                                                                                                12
                                                                                    = Rp.833.333

Tidak adanya bunga pinjaman !!!!!!








Tidak ada komentar:

Posting Komentar