Saat ini telah ada sebuah produk
jasa keuangan yang di beri label syariah di mana aturan dan landasannya
berpatokan pada Hukum Syariah atau sesuai dengan ajaran agama yang di anut umat
islam. Secara sepintas dapat saya simpulkan konsep keuangan syariah adalah
Suatu persyaratan atau konsep yang digunakan suatu produk keuangan yang
menitikberatkan pada ke ikhlasan atau keridhoan antara si pemberi dan penerima
bahkan harus berpatokan pada
azaz sama-sama untung, atau lebih keren lagi dengan istilah 50 : 50 ( Mohon Koreksi Jika Salah ) sehingga tidak ada satu pihakpun yang dirugikan. Konsep keuangan Konvensional adalah Suatu prosesatau tatacara pemberian jasa keuangan yang memberikan wewenang kepada si pemberi untuk menentukan jumlah lebih, dari jasa yang di berikan pada si penerima.
azaz sama-sama untung, atau lebih keren lagi dengan istilah 50 : 50 ( Mohon Koreksi Jika Salah ) sehingga tidak ada satu pihakpun yang dirugikan. Konsep keuangan Konvensional adalah Suatu prosesatau tatacara pemberian jasa keuangan yang memberikan wewenang kepada si pemberi untuk menentukan jumlah lebih, dari jasa yang di berikan pada si penerima.
Kembali pada judul di atas diamana
konsep keuangan syariah masih di sisipi dengan konsep keuangan konvensional hal
ini dapat di indikasikan dari harga tawar si pemohon atau penerima pada si
pemberi yang jika di persentasikan berkisar 70% (Pemberi) dan 30% (Penerima)
hal ini terjadi karena si penerima jasa keuangan berada pada posisi yang
membutuhkan berbanding terbalik pada posisi si pemberi yang seakan-akan
memiliki wewenang untuk mengatur negosiasi dalam pemberian jasa tersebut. Ini
merupakan pintu utama, masuknya konsep keuangan konvensional pada konsep
keuangan syariah. Dengan kata lain jika memang produk tersebut berlabel syariah
kenapa ada patokan dalam menentukan harga tawar antara si pemberi dengan si
penerima yang dengan gamblang si pemberi mematok harga tawar, dengan melihat
nilai keuntungan yang akan dia minta atau dapatkan.
Contoh
:
Konsep
Keuangan Konvensional.
Pihak
Pemberi Meminjamkan Uang Rp.10.000.000
Masa
Pengembalian 1 Tahun (12x) dengan cicilan.
Maka
Konsepnya
Uang
Pokok Pinjaman Rp.10.000.000-,
Lama
Angsuran / Cicilan 12
x ( 1 Tahun )
Bunga
Pinjaman 30% Rp.3.000.000-,
Hutang Pokok + Bunga
= Rp.13.000.000-,
12 x
Rp.1.083.333 (Berlaku
Hukum Pembulatan ke Atas menjadi Rp.1.085.000 menjadikan ada selisih Rp.1.667)
Dari Ilustrasi di atas dengan mudah
kita pahami kekuatan atau harga tawar tinggi si pemberi dengan menentukan
sejumlah bunga yang dia inginkan.
Contoh
Konsep Keuangan Syariah seharusnya
Pihak
Pemberi Meminjamkan Uang Rp.10.000.000
Masa
Pengembalian 1 Tahun (12x) dengan cicilan.
Maka
Konsep Seharusnya
Uang
Pokok Pinjaman Rp.10.000.000-,
Lama
Angsuran / Cicilan 12
x ( 1 Tahun )
Hutang Pokok =
Rp.10.000.000-,
12
= Rp.833.333
Tidak
adanya bunga pinjaman !!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar