Kamis, 29 November 2012

Kualitas Pelayan Publik.




            Pelayanan adalah proses atau tata cara memberikan perhatian atau bantuan pada orang lain yang membutuhkan suatu hal, baik berupa jasa atau suatu produk dalam hal ini kita akan menekankan pada pelayanan public yang di berikan oleh penyelenggaraan kebijakan pemerintah atau pegawai negeri sipil dimana mereka di angkat untuk menjadi kepanjangtanganan kebijakan pemerintah pada masyarakat dengan memberikan pelayanan publik.
Hal ini di dukung pula dengan payung hukum yang sah yaitu UUD No.23 Tahun 1945 yang menerangkan pentingnya pelayanan public ( Public Service ). Tapi seperti yang kita rasakan pelayan publik yang di berikan oleh pegawai pemerintah masih di rasakan belum mencapai pada kepuasan atau harapan yang ingin di peroleh oleh penerima pelayanan yaitu masyarakat.
            Seakan pelyanan publik yang di berikan berjalan seperti air mengalir tidak melihat pada kualitas, hasil, dan kinerja pelayanan tersebut hal ini dapat di lihat dari tingkat kepuasan penerima pelayanan yang sering kali merasa tidak puas. Indikasi awal pada gejala ini adalah enggannya masyarakat untuk menerima layanan itu sendiri seperti halnya orang yang masuk golongan orang miskin ketika hendak berobat maka harus membawa kartu yang menerangkan sebagai orang miskin dengan membuat terlebih dahulu surat keterangan dari Rt diamana ia tinggal selain itu di tambah pula dengan syarat administrasi lainya seperti ktp ( Tentunya di tuntut ktp yang masih berlaku) apabila tidak berlaku kadang di suruh pulang lagi atau setidaknya mengurus terlebih dahulu pembuatan ktp sementara dan prosesnya kembali lagi kepada Ketua Rt dari ilustrasi di atas dapat di lihat betapa rumit dan panjangnya proeses seseorang untuk mendapatkan sebuah pelayanan kesehatan. Yang pada keyantaanya mungkin saja penyakit yang hendak dia periksakan bersifat ringan.
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar