Optimalisasipelyanan publik di indonesia mesti secepatnya di benahi dengan
pengaturan-pengaturan yang baku serta prosedur dan tujuan yang jelas di mana
hal ini menyangkut juga dengan sdm aparatur negara sebagai pemangku tugas dalam
pelayanan publik harus mulai di benahi dari segi pemahamannya hal ini dapat di
lihat dari kualitas pelayanan yang di berikan masih terlihat adanya unsur
brokrasi yang rumit dan berbelit-belit sedangkan pelyanan yang di inginkan
masyarakat ini adalah pelanan yang cepat tepat dan transparan, dengan hal ini
dapat di lihat kesenjanagan dari segi pemahaman antaar pemberi pelyanan dan
penerima pelayanan.
Tentu segala uapaya
pengoptimalisasian ini tidak ada manfaatnya jika masyarakat sebagai penerima
pelayanan ini tidak mengikuti prosedur pelayanan yang ada. Namun hal ini akan
kembali kepada aparatur pemerintah yang memberikan pelayanan bisakah mereka
memberikan pelayanan yang terbaik. Dari paragraf di atas dapat di simpulkan
kelemahan aparatur negara dalam melakukan pelayanan terletak pada kurangnya
sosialisasi / penyuluhan tentang adanya prosedur tentang tata cara pelyanan
yang di berikan. Indikator dari kurangnya sosialisasi / penyuluhan prosedur
tersebut dapat contohkan dengan “Program pemerintah yang memberika Jamkesmas”
yang mengatakan Untuk masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan kartu jamkesmas
tersebut.Tetapi pengaturan atau pemahaman pada kata “Masyarakat yang tidak mampu”
ini mendapatkan pemahaman masyarakat yang berbeda-beda seperti sudut pandang
“tidak mampu secara finansial ataukan tidak mampu secara fisik atau
bagaimana.... hal ini lah yang menjadi polemik pelayanan pemerintah karena
tidak adanya kejelasan dalam proses pelayanan yang di berikan pada masyarakat.
Optimalisasi pelayana dengan segala
pembaharuanya di indonesia terkesan malu-malu kucing seperti formulanya sudah
ada tapi di abaikan terjerat dengan prosedur atau proses yang sudah ada ataupun
berjalan, bahkan sudah masuk pada istilah budaya...kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar