Sejatinya yang di haramkan janganlah
di coba, atau di gunakan apalagi itu berkaitan dengan peraturan keyakinan atau
agama karena apabila unsur tersebut ada, maka perubahan yang di lakukanya juga
akan bersifat haram, karena unsur pertama berasal dari sesuatu yang
haram…terlepas dari semua itu kebijakan pemerintah yang menaikan pajak minuman
keras adalah sebuah langkah kebijakan perubahan yang haram menjadi halal karena
mendapatkan penambahan pajak dari harga minuman keras, apa yang harus di
lakukan masyarakat untuk menghindarinya dengan tidak pernah membeli apalagi
mengkomsusinya.
Pajak di dapatkan pemerintah dari
berbagai pemasukan yang di terima pemerintah dan di gunakan untuk kepentingan
khalayak umum, tapi apa jadinya salah satu pemasukan tersebut berasal dari
sesuatu yang haram contohnya pajak minuman keras yang haram untuk di konsumsi.
Mungkin saja maksud lain dari
menaikan harga minuman keras adalah untuk mengurangi konsumsi masyarakat pada
minuman keras itu sendiri, tapi kenapa juga mesti tanggung dalam pembuatan
kebijakannya….Padahal langsung saja cabut perizinan penjualan / pembuatan
minuman keras tersebut baik dari perusahaan besar dan kecil.
Kesimpulan.
Himbauan kepada masyakarat untuk
tidak mengkonsumsi minuman keras yang akan merusak kesehatan dan menghambur –
hamburkan uang, dan jika anda, seorang peminum sebainya jangan ajak teman atau
kerabat anda untuk mengikutinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar