Minggu, 21 Oktober 2012

Yang Haram menjadi halal.



                       Sejatinya yang di haramkan janganlah di coba, atau di gunakan apalagi itu berkaitan dengan peraturan keyakinan atau agama karena apabila unsur tersebut ada, maka perubahan yang di lakukanya juga akan bersifat haram, karena unsur pertama berasal dari sesuatu yang haram…terlepas dari semua itu kebijakan pemerintah yang menaikan pajak minuman keras adalah sebuah langkah kebijakan perubahan yang haram menjadi halal karena mendapatkan penambahan pajak dari harga minuman keras, apa yang harus di lakukan masyarakat untuk menghindarinya dengan tidak pernah membeli apalagi mengkomsusinya.

            Pajak di dapatkan pemerintah dari berbagai pemasukan yang di terima pemerintah dan di gunakan untuk kepentingan khalayak umum, tapi apa jadinya salah satu pemasukan tersebut berasal dari sesuatu yang haram contohnya pajak minuman keras yang haram untuk di konsumsi.
            Mungkin saja maksud lain dari menaikan harga minuman keras adalah untuk mengurangi konsumsi masyarakat pada minuman keras itu sendiri, tapi kenapa juga mesti tanggung dalam pembuatan kebijakannya….Padahal langsung saja cabut perizinan penjualan / pembuatan minuman keras tersebut baik dari perusahaan besar dan kecil.


Kesimpulan.
            Himbauan kepada masyakarat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang akan merusak kesehatan dan menghambur – hamburkan uang, dan jika anda, seorang peminum sebainya jangan ajak teman atau kerabat anda untuk mengikutinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar